wilayah udara
/wilajah udara/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiahukumpenerbangangeografiNetral
Ringkasan Makna
Ruang udara di atas permukaan bumi, baik daratan maupun perairan, yang berada di bawah kedaulatan suatu negara.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Wilayah udara merujuk pada lapisan atmosfer yang berada di atas wilayah daratan dan perairan (teritorial) suatu negara, di mana negara tersebut memiliki yurisdiksi dan kedaulatan penuh berdasarkan hukum internasional, seperti yang diatur dalam Konvensi Chicago 1944. Penggunaan wilayah udara diatur secara ketat untuk keselamatan penerbangan sipil, pertahanan, dan keamanan nasional.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPenerbangan asing dilarang memasuki wilayah udara tanpa izin diplomatik.โ
โForeign aircraft are prohibited from entering the airspace without diplomatic clearance.
โMiliter mengerahkan jet tempur untuk mengamankan wilayah udara dari pelanggaran.โ
โThe military deployed fighter jets to secure the airspace from violations.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah hukum internasional dan penerbangan modern yang berkembang pesat seiring dengan penemuan pesawat terbang dan kebutuhan regulasi kedaulatan teritorial negara pada abad ke-20.