saqath
/sa.qa.ฮธa/
๐ธ๐ฆBahasa ArabBahasa ArabIstilah HukumFiqihNetral
Ringkasan Makna
Kata kerja dalam bahasa Arab yang berarti jatuh, gugur, atau tidak berlaku.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam konteks hukum Islam (fiqih), istilah 'saqath' atau 'suquth' sering digunakan untuk merujuk pada gugurnya suatu kewajiban, hak, atau tuntutan hukum karena adanya alasan syar'i tertentu, seperti uzur atau berakhirnya masa berlaku.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โSaqatha al-wajib 'anhu li-udhrin syar'iyyin.โ
โKewajiban itu gugur darinya karena alasan syar'i.
โSaqatha al-haqqu bi-muddatin thawilatin.โ
โHak tersebut gugur karena jangka waktu yang lama.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari akar kata Arab S-Q-TH (ุณ ู ุท) yang secara harfiah berarti jatuh. Dalam terminologi hukum, kata ini mengalami perluasan makna menjadi 'gugur' atau 'hilang' hak/kewajiban.