servitus
/sɛrˈwiː.tʊs/
🏛️Bahasa LatinHukumIstilah HukumLatinNetral
Ringkasan Makna
Servitus adalah hak kebendaan dalam hukum perdata di atas tanah milik orang lain.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam hukum Romawi dan sistem hukum perdata (civil law), servitus (atau hak servitut) adalah beban yang diletakkan atas sebidang tanah (tanah yang melayani atau praedium serviens) untuk kepentingan sebidang tanah lainnya yang dimiliki oleh orang lain (tanah yang dilayani atau praedium dominans), seperti hak jalan atau hak mendapatkan aliran air.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Servitus itineris dat ius eundi per fundum alienum.”
→Hak jalan (servitus) memberikan hak untuk melintasi tanah milik orang lain.
“Pemilik tanah harus menghormati beban servitus yang melekat pada properti tersebut.”
→Pemilik tanah harus menghormati beban servitus yang melekat pada properti tersebut.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari bahasa Latin 'servitus' (perbudakan atau keterikatan), istilah ini diadopsi dalam hukum Romawi kuno untuk mengatur hubungan kepatuhan antar-properti tanah yang berdekatan dan terus diwarisi dalam sistem hukum modern.