KamusLengkap.com

stelen

/stษ™.lษ›n/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumIstilah TeknisPidanaNetral
Ringkasan Makna

Istilah dalam hukum pidana yang merujuk pada perbuatan pencurian.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Stelen berasal dari bahasa Belanda 'stelen' yang berarti mencuri. Dalam konteks hukum di Indonesia, istilah ini sering digunakan dalam literatur hukum klasik atau diskusi mengenai pasal-pasal pencurian (seperti dalam KUHP) untuk merujuk pada tindakan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk memiliki barang tersebut.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œTindakan stelen tersebut diatur dalam Pasal 362 KUHP.โ€
โ†’Tindakan pencurian tersebut diatur dalam Pasal 362 KUHP.
โ€œPelaku tertangkap basah saat melakukan stelen di toko kelontong.โ€
โ†’Pelaku tertangkap basah saat melakukan pencurian di toko kelontong.

Asal-usul & Konteks Budaya

Berasal dari bahasa Belanda 'stelen' (kata kerja: mencuri). Istilah ini diserap ke dalam terminologi hukum Indonesia melalui pengaruh sistem hukum kolonial Belanda (KUHP/Wetboek van Strafrecht).

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya