stelen
/stษ.lษn/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumIstilah TeknisPidanaNetral
Ringkasan Makna
Istilah dalam hukum pidana yang merujuk pada perbuatan pencurian.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Stelen berasal dari bahasa Belanda 'stelen' yang berarti mencuri. Dalam konteks hukum di Indonesia, istilah ini sering digunakan dalam literatur hukum klasik atau diskusi mengenai pasal-pasal pencurian (seperti dalam KUHP) untuk merujuk pada tindakan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk memiliki barang tersebut.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โTindakan stelen tersebut diatur dalam Pasal 362 KUHP.โ
โTindakan pencurian tersebut diatur dalam Pasal 362 KUHP.
โPelaku tertangkap basah saat melakukan stelen di toko kelontong.โ
โPelaku tertangkap basah saat melakukan pencurian di toko kelontong.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari bahasa Belanda 'stelen' (kata kerja: mencuri). Istilah ini diserap ke dalam terminologi hukum Indonesia melalui pengaruh sistem hukum kolonial Belanda (KUHP/Wetboek van Strafrecht).