stoten
/หsto.tษn/
๐ฎ๐ฉBahasa Indonesiahukumpidanasejarahistilah teknisNetral
Ringkasan Makna
Istilah hukum yang merujuk pada ketentuan tambahan atau penambahan ancaman pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kata 'stoten' berasal dari bahasa Belanda yang secara harfiah berarti dorongan atau benturan, namun dalam konteks hukum pidana di Indonesia (warisan kolonial), istilah ini kerap diasosiasikan dengan penambahan ketentuan, ayat, atau sanksi pidana (strafbedepalingen/stoot) yang memperberat suatu tindak pidana. Istilah ini sering digunakan oleh praktisi hukum dan akademisi untuk merujuk pada klausul pemberatan atau ketentuan tambahan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โJaksa penuntut umum menerapkan stoten pada pasal berlapis untuk memperberat hukuman terdakwa.โ
โJaksa penuntut umum menerapkan ketentuan tambahan pada pasal berlapis untuk memperberat hukuman terdakwa.
โPenerapan stoten dalam kasus korupsi tersebut didasarkan pada dampak kerugian negara yang masif.โ
โPenerapan ketentuan pemberatan dalam kasus korupsi tersebut didasarkan pada dampak kerugian negara yang masif.
Asal-usul & Konteks Budaya
Diserap dari bahasa hukum kolonial Belanda yang diadopsi ke dalam praktik peradilan pidana di Indonesia pada masa awal kemerdekaan.