strafbar
/หstraf.bar/
๐ฎ๐ฉBahasa Indonesiahukumpidanaistilah teknisNetral
Ringkasan Makna
Dapat dipidana; sifat suatu perbuatan yang diancam dengan hukuman oleh undang-undang pidana.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Istilah hukum yang berasal dari bahasa Belanda ini merujuk pada sifat dapat dipidananya suatu perbuatan. Suatu perbuatan baru dapat dikatakan strafbar apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam undang-undang serta tidak ada alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPerbuatan pelaku terbukti strafbar dan memenuhi seluruh unsur delik yang didakwakan.โ
โPerbuatan pelaku terbukti dapat dipidana dan memenuhi seluruh unsur delik yang didakwakan.
โHakim harus memastikan apakah tindakan tersebut benar-benar strafbar menurut hukum positif.โ
โHakim harus memastikan apakah tindakan tersebut benar-benar dapat dipidana menurut hukum positif.
Asal-usul & Konteks Budaya
Diserap dari bahasa Belanda 'strafbaar', istilah ini banyak digunakan dalam literatur dan praktik hukum pidana di Indonesia sebagai warisan dari sistem hukum kolonial (Wetboek van Strafrecht).