sudah menikah
/su.dah mษ.ni.kah/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaIstilah
Ringkasan Makna
Kondisi atau status seseorang yang telah melangsungkan ikatan perkawinan secara sah menurut hukum, agama, atau adat.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Frasa 'sudah menikah' digunakan untuk menyatakan status sipil atau pernikahan seseorang yang telah resmi menjadi suami istri melalui akad nikah, pemberkatan, atau upacara pernikahan yang sah. Status ini mengubah kedudukan hukum dan sosial seseorang dalam masyarakat, sering kali dicatat secara resmi dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โMeskipun usianya masih muda, dia sudah menikah dan memiliki satu anak.โ
โMeskipun usianya masih muda, dia sudah menikah dan memiliki satu anak.
โApakah pelamar untuk posisi ini harus yang sudah menikah atau boleh yang masih lajang?โ
โApakah pelamar untuk posisi ini harus yang sudah menikah atau boleh yang masih lajang?
Asal-usul & Konteks Budaya
Frasa ini merupakan gabungan kata dasar 'sudah' (telah) dan 'menikah' (melakukan pernikahan). Dalam kultur masyarakat Indonesia, status 'sudah menikah' membawa ekspektasi sosial tertentu terkait kemandirian, tanggung jawab keluarga, serta perubahan peran dalam struktur sosial kemasyarakatan.