talak
/ta.lak/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumAgamaPernikahanNetral
Ringkasan Makna
Lepasnya ikatan perkawinan atau perceraian atas keputusan suami dalam hukum Islam.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Talak secara etimologi berarti melepaskan ikatan atau membatasi. Dalam terminologi hukum Islam, talak adalah pelepasan ikatan perkawinan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya dengan menggunakan lafaz tertentu. Talak terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu talak raj'i (suami boleh rujuk tanpa akad baru selama masa idah) dan talak bain (suami tidak boleh rujuk kecuali dengan akad dan mahar baru, yang terbagi lagi menjadi bain sugra dan bain kubra).
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โSuami menjatuhkan talak satu kepada istrinya di hadapan hakim pengadilan agama.โ
โSuami menjatuhkan talak satu kepada istrinya di hadapan hakim pengadilan agama.
โDalam masa idah setelah talak raj'i, suami berhak untuk merujuk kembali istrinya.โ
โDalam masa idah setelah talak raj'i, suami berhak untuk merujuk kembali istrinya.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari bahasa Arab (ุงูุทูุงู), istilah ini merupakan bagian dari hukum keluarga Islam (fiqih munakahat) yang diatur secara ketat dalam yurisprudensi Islam dan hukum positif di negara-negara berpenduduk Muslim seperti Indonesia.