tanda dagang
/ˈtanda da.ɡaŋ/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumBisnisNomina
Ringkasan Makna
Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Tanda dagang (atau sering disebut merek dagang) adalah bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi secara hukum untuk membedakan barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Perlindungan hukum diberikan agar produsen dapat memiliki hak eksklusif dalam menggunakan tanda tersebut untuk keperluan promosi dan penjualan, serta mencegah pihak lain menggunakan tanda yang sama atau mirip yang dapat menyesatkan konsumen.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Perusahaan tersebut mendaftarkan logo barunya sebagai tanda dagang resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.”
→Perusahaan tersebut mendaftarkan logo barunya sebagai tanda dagang resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Penggunaan tanda dagang orang lain tanpa izin dapat berakibat pada tuntutan hukum atas pelanggaran hak kekayaan intelektual.”
→Penggunaan tanda dagang orang lain tanpa izin dapat berakibat pada tuntutan hukum atas pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merupakan terjemahan langsung dari konsep hukum perdagangan internasional (trademark). Di Indonesia, ketentuan mengenai tanda dagang diatur secara komprehensif dalam undang-undang mengenai merek dan indikasi geografis untuk melindungi persaingan usaha yang sehat.