tanpa kewarganegaraan
/tan.pa kə.war.ɡa.ne.ɡa.ra.an/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumHak Asasi ManusiaIstilah Baku
Ringkasan Makna
Kondisi hukum di mana seseorang tidak dianggap sebagai warga negara oleh negara mana pun berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Tanpa kewarganegaraan (statelessness) adalah kondisi status hukum individu yang tidak diakui sebagai warga negara oleh negara mana pun di dunia. Kondisi ini dapat terjadi karena ketidaksesuaian hukum kewarganegaraan antarnegara, diskriminasi etnis atau gender, pembubaran negara, serta kegagalan pencatatan kelahiran. Individu tanpa kewarganegaraan sering kali rentan karena terbatasnya akses ke hak-hak dasar seperti pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan formal, dan kebebasan bergerak.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Anak-anak yang lahir di wilayah sengketa tersebut terancam hidup tanpa kewarganegaraan.”
→Anak-anak yang lahir di wilayah sengketa tersebut terancam hidup tanpa kewarganegaraan.
“PBB terus berupaya mengentaskan masalah orang tanpa kewarganegaraan di seluruh dunia.”
→PBB terus berupaya mengentaskan masalah orang tanpa kewarganegaraan di seluruh dunia.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merupakan padanan resmi dari konsep hukum internasional 'statelessness' yang diatur dalam Konvensi PBB 1954 tentang Status Orang Tanpa Kewarganegaraan. Dalam tradisi hukum perdata di Indonesia, istilah ini juga dikenal dengan sebutan 'apatride'.