KamusLengkap.com

terpidana

/tər.pi.da.na/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumNominaPidanaNetral
Ringkasan Makna

Seseorang yang dijatuhi hukuman (pidana) oleh pengadilan berdasarkan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia (KUHAP), terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Istilah ini memiliki tingkatan legal yang jelas dan berbeda dari 'tersangka' (orang yang disangkakan melakukan tindak pidana) dan 'terdakwa' (orang yang sedang diadili di pengadilan). Setelah berstatus sebagai terpidana, orang tersebut akan menjalani sanksi pidana sesuai ketentuan hakim, seperti pidana penjara, kurungan, atau denda.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Terpidana kasus korupsi itu resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan hari ini.”
→Terpidana kasus korupsi itu resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan hari ini.
“Meskipun kehilangan kemerdekaannya, hak-hak dasar seorang terpidana tetap dilindungi oleh undang-undang.”
→Meskipun kehilangan kemerdekaannya, hak-hak dasar seorang terpidana tetap dilindungi oleh undang-undang.

Asal-usul & Konteks Budaya

Bentuk ter- + pidana. Kata 'pidana' diserap dari bahasa Sanskerta 'pīḍana' yang berarti penyiksaan, penderitaan, atau penindasan. Dalam hukum modern Indonesia, pembentukan istilah ini membedakan secara tegas tahapan proses peradilan pidana (tersangka -> terdakwa -> terpidana -> narapidana).

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya