tidak melunasi pajak
/tidaʔ meluːnasɪ pajak/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumPajakKewajibanNetral
Ringkasan Makna
Tidak membayar pajak yang telah jatuh tempo.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Tidak melunasi pajak berarti tidak membayar pajak yang telah jatuh tempo, sehingga melanggar ketentuan perpajakan dan dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah. Ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti kesulitan keuangan, lupa, atau sengaja tidak membayar. Dalam konteks hukum, tidak melunasi pajak dapat dianggap sebagai pelanggaran dan dapat menyebabkan penalti, seperti denda atau bahkan penjara.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Dia tidak melunasi pajaknya dan sekarang harus membayar denda.”
→Dia tidak membayar pajaknya dan sekarang harus membayar denda.
“Perusahaan tersebut tidak melunasi pajaknya dan harus menghadapi konsekuensi hukum.”
→Perusahaan tersebut tidak membayar pajaknya dan harus menghadapi konsekuensi hukum.
Asal-usul & Konteks Budaya
Konsep tidak melunasi pajak merupakan bagian dari sistem perpajakan di Indonesia, yang bertujuan untuk mengumpulkan pendapatan negara dan memastikan bahwa warga negara membayar pajak yang telah jatuh tempo. Dalam konteks hukum, tidak melunasi pajak dapat dianggap sebagai pelanggaran dan dapat menyebabkan penalti.