tidak membayar pajak
/tidak me.mbayar pajak/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaPajakHukumKeuanganNetral
Ringkasan Makna
Seseorang atau perusahaan yang tidak melunasi kewajiban pajak yang telah jatuh tempo.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kata 'tidak membayar pajak' merujuk pada situasi di mana seseorang atau perusahaan tidak melunasi kewajiban pajak yang telah jatuh tempo. Hal ini dapat menyebabkan sanksi hukum dan biaya tambahan. Pajak yang tidak dibayar dapat berupa pajak pendapatan, pajak warisan, atau pajak lainnya. Seseorang yang tidak membayar pajak dapat dianggap sebagai pelanggar hukum dan mungkin menghadapi konsekuensi seperti denda, penangguhan, atau bahkan penjara.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โDia tidak membayar pajaknya selama beberapa tahun.โ
โDia tidak melunasi kewajiban pajaknya selama beberapa tahun.
โPerusahaan tersebut tidak membayar pajaknya dan sekarang dihadapkan pada sanksi hukum.โ
โPerusahaan tersebut tidak melunasi kewajiban pajaknya dan sekarang dihadapkan pada sanksi hukum.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata 'tidak membayar pajak' merupakan istilah yang umum digunakan dalam konteks hukum dan keuangan di Indonesia. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti kesalahan administratif, kekurangan dana, atau sengaja tidak melunasi kewajiban pajak.