tunakewarganegaraan
/tu.na.ke.war.ga.ne.ga.ra.an/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumPolitikIstilah Resmi
Ringkasan Makna
Kondisi seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan dari negara manapun berdasarkan hukum yang berlaku.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Tunakewarganegaraan atau apatride adalah status hukum seseorang yang tidak diakui sebagai warga negara oleh negara manapun di dunia. Hal ini sering kali terjadi karena adanya konflik antar-undang-undang kewarganegaraan dari berbagai negara, perubahan batas teritorial suatu negara, pencabutan kewarganegaraan tanpa pemberian kewarganegaraan pengganti, atau diskriminasi administratif.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โSeseorang yang mengalami tunakewarganegaraan sering kali menghadapi kesulitan dalam mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan dan pekerjaan.โ
โSeseorang yang mengalami tunakewarganegaraan sering kali menghadapi kesulitan dalam mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan dan pekerjaan.
โPBB berupaya untuk mengurangi kasus tunakewarganegaraan di seluruh dunia melalui berbagai konvensi internasional.โ
โPBB berupaya untuk mengurangi kasus tunakewarganegaraan di seluruh dunia melalui berbagai konvensi internasional.
Asal-usul & Konteks Budaya
Merupakan istilah teknis dalam bidang hukum internasional dan tata negara Indonesia, dibentuk dari awalan 'tuna-' (tidak memiliki) dan kata 'kewarganegaraan', merujuk pada padanan kata asing 'statelessness' atau 'apatride'.