KamusLengkap.com

tunakewarganegaraan

/tu.na.ke.war.ga.ne.ga.ra.an/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumPolitikIstilah Resmi
Ringkasan Makna

Kondisi seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan dari negara manapun berdasarkan hukum yang berlaku.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Tunakewarganegaraan atau apatride adalah status hukum seseorang yang tidak diakui sebagai warga negara oleh negara manapun di dunia. Hal ini sering kali terjadi karena adanya konflik antar-undang-undang kewarganegaraan dari berbagai negara, perubahan batas teritorial suatu negara, pencabutan kewarganegaraan tanpa pemberian kewarganegaraan pengganti, atau diskriminasi administratif.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œSeseorang yang mengalami tunakewarganegaraan sering kali menghadapi kesulitan dalam mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan dan pekerjaan.โ€
โ†’Seseorang yang mengalami tunakewarganegaraan sering kali menghadapi kesulitan dalam mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan dan pekerjaan.
โ€œPBB berupaya untuk mengurangi kasus tunakewarganegaraan di seluruh dunia melalui berbagai konvensi internasional.โ€
โ†’PBB berupaya untuk mengurangi kasus tunakewarganegaraan di seluruh dunia melalui berbagai konvensi internasional.

Asal-usul & Konteks Budaya

Merupakan istilah teknis dalam bidang hukum internasional dan tata negara Indonesia, dibentuk dari awalan 'tuna-' (tidak memiliki) dan kata 'kewarganegaraan', merujuk pada padanan kata asing 'statelessness' atau 'apatride'.

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya