upah yang memadai
/uˈpah ˈjam paˈdai/
🇮🇩Bahasa IndonesiaEkonomiHukumKerjaNetral
Ringkasan Makna
Upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Upah yang memadai adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan gaji atau upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk biaya hidup dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya. Konsep ini terkait dengan hak asasi manusia untuk mendapatkan upah yang adil dan memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam konteks hukum, istilah ini sering digunakan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak pekerja untuk mendapatkan upah yang memadai.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pemerintah harus memastikan bahwa upah yang diberikan kepada pekerja adalah upah yang memadai.”
→Pemerintah harus memastikan bahwa gaji yang diberikan kepada pekerja adalah gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Upah yang memadai adalah salah satu aspek penting dalam perjanjian kerja.”
→Gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari adalah salah satu aspek penting dalam perjanjian kerja.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah 'upah yang memadai' telah digunakan dalam konteks hukum dan ekonomi di Indonesia sejak tahun 1990-an. Konsep ini terkait dengan perjuangan pekerja untuk mendapatkan upah yang adil dan memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.