utang konvensional
/utang kɔnvɛnsiɔnal/
🇮🇩Bahasa IndonesiaEkonomiHukumKeuanganNetral
Ringkasan Makna
Utang yang diakui dan diatur oleh hukum, biasanya dengan bunga yang wajar dan jangka waktu pembayaran yang jelas.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Utang konvensional adalah jenis utang yang diakui dan diatur oleh hukum, biasanya dengan bunga yang wajar dan jangka waktu pembayaran yang jelas. Dalam konteks ekonomi dan hukum, utang konvensional adalah utang yang diberikan oleh suatu perusahaan atau individu kepada pihak lain, seperti bank atau investor, dengan syarat-syarat yang jelas dan diatur oleh hukum. Utang konvensional biasanya memiliki bunga yang wajar dan jangka waktu pembayaran yang jelas, sehingga memudahkan pihak yang meminjam untuk memahami kewajiban mereka.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Perusahaan tersebut memiliki utang konvensional sebesar Rp 10 miliar kepada bank.”
→Perusahaan tersebut memiliki utang sebesar Rp 10 miliar kepada bank yang diakui dan diatur oleh hukum.
“Pengusaha tersebut memiliki utang konvensional sebesar USD 1 juta kepada investor.”
→Pengusaha tersebut memiliki utang sebesar USD 1 juta kepada investor yang diakui dan diatur oleh hukum.
Asal-usul & Konteks Budaya
Konsep utang konvensional telah ada sejak lama dalam hukum dan ekonomi, dan digunakan untuk mengatur hubungan antara pihak yang meminjam dan pihak yang meminjamkan. Dalam konteks Indonesia, utang konvensional telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan.