utang tidak terlunasi
/uˈtang tidaˈk terluˈnasɪ/
🇮🇩Bahasa IndonesiaEkonomiKeuanganHukumNetral
Ringkasan Makna
Utang yang belum dibayar atau tidak dapat dilunasi oleh peminjam.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Utang tidak terlunasi adalah kondisi di mana seseorang atau badan hukum memiliki utang yang belum dibayar atau tidak dapat dibayar kembali. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti kekurangan dana, kegagalan bisnis, atau kejadian tidak terduga. Utang tidak terlunasi dapat memiliki dampak signifikan pada kreditur, seperti kehilangan uang atau aset, serta dapat mempengaruhi reputasi kreditur.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Dia memiliki utang tidak terlunasi sebesar Rp 10 juta.”
→Dia memiliki utang yang belum dibayar sebesar Rp 10 juta.
“Perusahaan tersebut menghadapi masalah utang tidak terlunasi yang besar.”
→Perusahaan tersebut menghadapi masalah utang yang belum dibayar yang besar.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata 'utang tidak terlunasi' adalah istilah yang umum digunakan dalam konteks keuangan dan hukum di Indonesia. Istilah ini dapat ditemukan dalam berbagai dokumen dan sumber daya keuangan, serta digunakan oleh para ahli keuangan dan hukum untuk menggambarkan kondisi utang yang belum dibayar.