KamusLengkap.com

utang yang belum terbayar

uˈtang yang blum terˈbajar
🇮🇩Bahasa IndonesiaKeuanganEkonomiHukumNetral
Ringkasan Makna

Utang yang belum dibayar oleh seseorang atau perusahaan.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Utang yang belum terbayar adalah utang yang belum dibayar oleh seseorang atau perusahaan, biasanya karena kurangnya dana atau kesulitan keuangan. Dalam konteks hukum, utang yang belum terbayar dapat menyebabkan seseorang atau perusahaan dihadapkan pada konsekuensi hukum, seperti gugatan atau tuntutan dari pihak yang berhak. Dalam kehidupan sehari-hari, utang yang belum terbayar dapat menyebabkan stres dan kekhawatiran bagi orang yang menganggurinya.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Saya memiliki utang yang belum terbayar sebesar Rp 10 juta.”
→Saya memiliki utang yang belum dibayar sebesar Rp 10 juta.
“Perusahaan tersebut memiliki utang yang belum terbayar sebesar jutaan rupiah.”
→Perusahaan tersebut memiliki utang yang belum dibayar sebesar jutaan rupiah.

Asal-usul & Konteks Budaya

Kata 'utang yang belum terbayar' adalah istilah yang umum digunakan dalam bahasa Indonesia untuk menggambarkan utang yang belum dibayar. Istilah ini sering digunakan dalam konteks keuangan dan hukum, tetapi juga dapat digunakan dalam konteks kehidupan sehari-hari untuk menggambarkan kesulitan keuangan atau stres yang diakibatkan oleh utang yang belum terbayar.

Cari Kata atau Istilah Lainnya