Uzur
/uหzur/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumPerdataNetral
Ringkasan Makna
Uzur adalah suatu keadaan di mana seseorang atau badan hukum tidak dapat melaksanakan kewajiban hukumnya karena alasan yang tidak dapat diperhitungkan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam hukum perdata, uzur adalah suatu kondisi di mana seseorang atau badan hukum tidak dapat melaksanakan kewajiban hukumnya karena alasan yang tidak dapat diperhitungkan, seperti kecelakaan, bencana alam, atau keadaan darurat lainnya. Uzur dapat mempengaruhi keabsahan suatu perjanjian atau kontrak, dan dapat menyebabkan pihak yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar kompensasi atau melakukan tindakan lainnya untuk memulihkan keadaan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โKarena uzur, perusahaan tidak dapat melaksanakan kontraknya dengan pihak lain.โ
โKarena uzur, perusahaan tidak dapat melaksanakan kontraknya dengan pihak lain.
Asal-usul & Konteks Budaya
Uzur adalah istilah yang digunakan dalam hukum perdata di Indonesia dan beberapa negara lainnya. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan keadaan di mana seseorang atau badan hukum tidak dapat melaksanakan kewajiban hukumnya karena alasan yang tidak dapat diperhitungkan.