KamusLengkap.com

Uzur

/uหˆzur/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumPerdataNetral
Ringkasan Makna

Uzur adalah suatu keadaan di mana seseorang atau badan hukum tidak dapat melaksanakan kewajiban hukumnya karena alasan yang tidak dapat diperhitungkan.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Dalam hukum perdata, uzur adalah suatu kondisi di mana seseorang atau badan hukum tidak dapat melaksanakan kewajiban hukumnya karena alasan yang tidak dapat diperhitungkan, seperti kecelakaan, bencana alam, atau keadaan darurat lainnya. Uzur dapat mempengaruhi keabsahan suatu perjanjian atau kontrak, dan dapat menyebabkan pihak yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar kompensasi atau melakukan tindakan lainnya untuk memulihkan keadaan.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œKarena uzur, perusahaan tidak dapat melaksanakan kontraknya dengan pihak lain.โ€
โ†’Karena uzur, perusahaan tidak dapat melaksanakan kontraknya dengan pihak lain.

Asal-usul & Konteks Budaya

Uzur adalah istilah yang digunakan dalam hukum perdata di Indonesia dan beberapa negara lainnya. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan keadaan di mana seseorang atau badan hukum tidak dapat melaksanakan kewajiban hukumnya karena alasan yang tidak dapat diperhitungkan.

Cari Kata atau Istilah Lainnya