KamusLengkap.com

warga asing

/war.ɡa a.siŋ/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumSosiologiIstilah UmumNetral
Ringkasan Makna

Seseorang yang berada atau tinggal di suatu negara tetapi bukan merupakan warga negara dari negara tersebut.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Warga asing (sering juga dirujuk sebagai Warga Negara Asing atau WNA) adalah individu yang secara hukum memegang kewarganegaraan dari negara lain, atau tidak memiliki kewarganegaraan (stateless), yang sedang berada, tinggal, atau bekerja di wilayah suatu negara tertentu. Istilah ini memiliki implikasi hukum khusus dalam sistem imigrasi, ketenagakerjaan, kewarganegaraan, dan pemenuhan hak politik yang berbeda dibanding warga negara setempat.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Pemerintah memperketat pengawasan izin tinggal bagi warga asing yang berlibur di Bali.”
→Pemerintah memperketat pengawasan izin tinggal bagi warga asing yang berlibur di Bali.
“Setiap warga asing yang bekerja di Indonesia wajib memiliki izin kerja resmi.”
→Setiap warga asing yang bekerja di Indonesia wajib memiliki izin kerja resmi.

Asal-usul & Konteks Budaya

Penggunaan istilah ini berakar dari hukum imigrasi dan kewarganegaraan di Indonesia untuk membedakan secara administratif antara WNI (Warga Negara Indonesia) dan subjek hukum asing. Istilah ini bersifat netral dan formal dalam konteks tata negara.

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya