warga asing
/war.ɡa a.siŋ/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumSosiologiIstilah UmumNetral
Ringkasan Makna
Seseorang yang berada atau tinggal di suatu negara tetapi bukan merupakan warga negara dari negara tersebut.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Warga asing (sering juga dirujuk sebagai Warga Negara Asing atau WNA) adalah individu yang secara hukum memegang kewarganegaraan dari negara lain, atau tidak memiliki kewarganegaraan (stateless), yang sedang berada, tinggal, atau bekerja di wilayah suatu negara tertentu. Istilah ini memiliki implikasi hukum khusus dalam sistem imigrasi, ketenagakerjaan, kewarganegaraan, dan pemenuhan hak politik yang berbeda dibanding warga negara setempat.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pemerintah memperketat pengawasan izin tinggal bagi warga asing yang berlibur di Bali.”
→Pemerintah memperketat pengawasan izin tinggal bagi warga asing yang berlibur di Bali.
“Setiap warga asing yang bekerja di Indonesia wajib memiliki izin kerja resmi.”
→Setiap warga asing yang bekerja di Indonesia wajib memiliki izin kerja resmi.
Asal-usul & Konteks Budaya
Penggunaan istilah ini berakar dari hukum imigrasi dan kewarganegaraan di Indonesia untuk membedakan secara administratif antara WNI (Warga Negara Indonesia) dan subjek hukum asing. Istilah ini bersifat netral dan formal dalam konteks tata negara.