جارية
/dʒaːrijah/
🇸🇦Bahasa ArabSejarahSosiologiHukum IslamNetral
Ringkasan Makna
Istilah historis untuk budak perempuan yang dimiliki oleh tuannya.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam konteks sejarah Arab dan hukum Islam klasik, 'jariyah' merujuk pada seorang budak perempuan (hamba sahaya). Istilah ini berasal dari akar kata yang berarti 'mengalir' atau 'bergerak', namun secara teknis digunakan untuk merujuk pada status kepemilikan seseorang dalam struktur sosial perbudakan masa lalu. Status ini mencakup hak-hak dan batasan tertentu dalam yurisprudensi Islam tradisional.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“كانت الجارية تعمل في خدمة أهل البيت.”
→Budak perempuan itu bekerja melayani keluarga pemilik rumah.
“تاريخياً، كان نظام الجواري منتشراً في العديد من الحضارات.”
→Secara historis, sistem perbudakan perempuan tersebar luas di banyak peradaban.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari akar kata Arab 'j-r-y' (mengalir). Istilah ini sangat spesifik dalam literatur sejarah Islam dan hukum klasik untuk membedakan status antara wanita merdeka (hurrah) dan wanita yang berstatus budak (jariyah/amah).