جَازَ
/d͡ʒaːza/
🇸🇦Bahasa ArabHukum IslamBahasa ArabFiqihNetral
Ringkasan Makna
Kata kerja dalam bahasa Arab yang berarti boleh, sah, atau diperbolehkan secara hukum.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam konteks bahasa Arab, 'jaza' (جَازَ) berarti melintasi atau melewati. Namun, dalam terminologi hukum Islam (Fiqih), istilah ini merujuk pada sesuatu yang diperbolehkan (mubah) atau sah secara syariat. Sesuatu yang 'ja'iz' adalah tindakan yang tidak dilarang dan tidak diwajibkan, memberikan kebebasan bagi subjek hukum untuk melakukannya atau meninggalkannya.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“لا يَجُوزُ بَيْعُ مَا لَا تَمْلِكُ.”
→Tidak diperbolehkan menjual sesuatu yang tidak kamu miliki.
“هَلْ يَجُوزُ لِيَ الذَّهَابُ؟”
→Apakah diperbolehkan bagiku untuk pergi?
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari akar kata Arab 'j-w-z' (ج و ز) yang secara harfiah berarti melewati batas atau melintasi. Dalam perkembangan hukum Islam, istilah ini menjadi standar untuk mendefinisikan status hukum suatu perbuatan yang berada di luar larangan syariat.