طلاق
/tˤalaːq/
🇸🇦Bahasa ArabHukumAgamaSosiologiNetral
Ringkasan Makna
Pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam hukum Islam, talak merujuk pada hak suami untuk melepaskan ikatan perkawinan. Istilah ini juga diadopsi ke dalam bahasa Indonesia (talak) sebagai keputusan hukum agama yang mengakhiri hubungan suami istri secara sah.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“أَبْغَضُ الْحَلَالِ عِنْدَ اللَّهِ الطَّلَاقُ”
→Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak.
“وَقَعَ الطَّلَاقُ بَيْنَهُمَا بَعْدَ مُحَاوَلَاتٍ عِدَّةٍ لِلصُّلْحِ.”
→Perceraian itu terjadi di antara mereka setelah berbagai upaya perdamaian.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari akar kata bahasa Arab ط-ل-ق yang berarti lepas atau bebas. Dalam konteks yurisprudensi Islam (fikih), talak memiliki aturan, prosedur, dan kategori hukum tersendiri.