مفسوخ
/maf.suːx/
🇸🇦Bahasa ArabBahasa ArabHukumIstilah KlasikNetral
Ringkasan Makna
Bentuk isim maf'ul dari bahasa Arab yang berarti 'yang dibatalkan', 'yang diputus', atau 'yang dicopot'.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kata 'mafsūkh' (مفسوخ) berasal dari akar kata فَسَخَ (fasakha) yang berarti membatalkan, memutuskan, atau menceraikan (akad, kontrak, atau perjanjian). Dalam konteks hukum Islam (fikih) dan administrasi, istilah ini merujuk pada suatu akad, perjanjian, atau keputusan yang telah dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi karena suatu sebab hukum.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“أصبح العقد مفسوخاً بسبب عدم compliance الشروط.”
→Kontrak tersebut menjadi batal karena tidak dipenuhinya syarat-syarat.
“عتبر هذا الاتفاق مفسوخاً من تاريخه.”
→Perjanjian ini dianggap batal sejak tanggal tersebut.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari akar kata bahasa Arab klasikal فَسَخَ (fasakha) yang banyak digunakan dalam literatur hukum Islam (fiqih muamalah) untuk menyatakan status pembatalan akad atau transaksi.