abolisi
[aboliˈsi]
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumPolitikIstilah Baku
Ringkasan Makna
Abolisi adalah hak atau tindakan penghentian dan penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang oleh kepala negara sebelum ada keputusan pengadilan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Abolisi merupakan hak prerogatif kepala negara (presiden) untuk menghentikan pengusutan dan penuntutan perkara pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. Berbeda dengan grasi yang mengampuni hukuman setelah adanya vonis tetap, abolisi diberikan sebelum keputusan hakim dijatuhkan sehingga proses hukum dihentikan sepenuhnya. Di Indonesia, pemberian abolisi oleh Presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Presiden memberikan abolisi kepada para aktivis politik yang dituduh melanggar aturan.”
→Presiden memberikan abolisi kepada para aktivis politik yang dituduh melanggar aturan.
“Dengan dikeluarkannya keputusan abolisi tersebut, proses persidangan terdakwa resmi dihentikan.”
→Dengan dikeluarkannya keputusan abolisi tersebut, proses persidangan terdakwa resmi dihentikan.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata ini diserap dari bahasa Belanda 'abolitie' yang berakar dari bahasa Latin 'abolitio' (berasal dari kata 'abolere' yang berarti menghapuskan atau membinasakan). Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan abolisi diatur secara resmi dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945.