abrogasi
/ab.ro.ga.si/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumPolitikBahasa Baku
Ringkasan Makna
Pencabutan atau pembatalan undang-undang, peraturan, atau hak secara resmi.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Abrogasi adalah tindakan resmi atau yuridis untuk mencabut, membatalkan, atau menganulir suatu undang-undang, peraturan, dekret, atau hak istimewa yang sebelumnya berlaku. Istilah ini sering digunakan dalam konteks hukum tata negara ketika sebuah aturan hukum lama digantikan sepenuhnya atau dihapuskan oleh otoritas yang berwenang.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPemerintah mengumumkan abrogasi terhadap undang-undang kolonial yang sudah tidak relevan.โ
โPemerintah mengumumkan abrogasi terhadap undang-undang kolonial yang sudah tidak relevan.
โThe parliament debated the formal abrogation of the outdated treaty.โ
โParlemen memperdebatkan abrogasi formal atas perjanjian yang sudah kedaluwarsa tersebut.
Asal-usul & Konteks Budaya
Diserap dari bahasa Belanda 'abrogatie' atau bahasa Latin 'abrogatio', yang berakar dari kata 'abrogare' (mencabut undang-undang dengan usul kepada rakyat).