KamusLengkap.com

advokad

/ad.vo.kat/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa Indonesiahukumprofesibaku
Ringkasan Makna

Bentuk baku dari advokat, yaitu orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Kata 'advokad' adalah bentuk tidak baku atau variasi ejaan dari 'advokat' yang merujuk pada profesional hukum yang berwenang memberikan konsultasi hukum, mewakili, mendampingi, dan membela kepentingan klien dalam proses peradilan. Menurut KBBI, bentuk yang disarankan dan baku adalah 'advokat'.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œDia menunjuk seorang advokad terkenal untuk menangani kasus perdatanya.โ€
โ†’Dia menunjuk seorang advokat terkenal untuk menangani kasus perdatanya.
โ€œProfesi advokad menuntut integritas dan pemahaman hukum yang mendalam.โ€
โ†’Profesi advokat menuntut integritas dan pemahaman hukum yang mendalam.

Asal-usul & Konteks Budaya

Kata ini diserap dari bahasa Belanda 'advocaat', yang kemudian diserap ke dalam bahasa Indonesia dengan penyesuaian ejaan menjadi 'advokat' sebagai bentuk baku dan 'advokad' sebagai variasi ejaan tidak baku yang kerap diucapkan.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya