KamusLengkap.com

Pengacara

/pษ›ล‹ษกaหˆtara/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaProfesiHukumPelayananNetral
Ringkasan Makna

Seseorang yang berprofesi sebagai penasihat hukum dan mewakili kliennya dalam proses hukum.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Pengacara adalah seorang profesional yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang hukum. Mereka berfungsi sebagai penasihat hukum dan mewakili kliennya dalam proses hukum, seperti pengadilan, arbitrase, atau mediasi. Pengacara juga dapat memberikan saran dan nasihat kepada kliennya tentang cara menghadapi masalah hukum dan cara mengambil keputusan yang tepat.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œDia bekerja sebagai pengacara di firma hukum terkemuka.โ€
โ†’Dia bekerja sebagai penasihat hukum di firma hukum terkemuka.
โ€œPengacara itu sangat berpengalaman dalam bidang hukum pidana.โ€
โ†’Penasihat hukum itu sangat berpengalaman dalam bidang hukum pidana.

Asal-usul & Konteks Budaya

Pengacara adalah profesi yang telah ada sejak zaman kuno, dan telah berkembang menjadi salah satu profesi yang paling penting dalam bidang hukum. Di Indonesia, pengacara diatur oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 tentang Advokat.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya