kuasa hukum
/ku.a.sa hu.kum/
๐ฎ๐ฉBahasa Indonesiahukumprofesiistilah teknisNetral
Ringkasan Makna
Orang atau pihak yang diberi wewenang secara hukum untuk mewakili klien dalam proses peradilan atau urusan hukum.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kuasa hukum adalah pihak, baik itu advokat, pengacara, atau seseorang yang diberi mandat khusus melalui surat kuasa, yang bertindak untuk dan atas nama klien guna melakukan tindakan hukum, mendampingi, serta membela kepentingan hukum klien di dalam maupun di luar pengadilan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โTerdakwa hadir di persidangan didampingi oleh kuasa hukumnya.โ
โTerdakwa hadir di persidangan didampingi oleh kuasa hukumnya.
โKeluarga korban menunjuk pengacara terkenal sebagai kuasa hukum untuk mengawal kasus tersebut.โ
โKeluarga korban menunjuk pengacara terkenal sebagai kuasa hukum untuk mengawal kasus tersebut.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini berasal dari terjemahan konsep hukum barat yang diadopsi ke dalam sistem hukum Indonesia, di mana seseorang membutuhkan representasi resmi yang diakui oleh undang-undang untuk beracara di pengadilan.