KamusLengkap.com

kuasa hukum

/ku.a.sa hu.kum/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa Indonesiahukumprofesiistilah teknisNetral
Ringkasan Makna

Orang atau pihak yang diberi wewenang secara hukum untuk mewakili klien dalam proses peradilan atau urusan hukum.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Kuasa hukum adalah pihak, baik itu advokat, pengacara, atau seseorang yang diberi mandat khusus melalui surat kuasa, yang bertindak untuk dan atas nama klien guna melakukan tindakan hukum, mendampingi, serta membela kepentingan hukum klien di dalam maupun di luar pengadilan.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œTerdakwa hadir di persidangan didampingi oleh kuasa hukumnya.โ€
โ†’Terdakwa hadir di persidangan didampingi oleh kuasa hukumnya.
โ€œKeluarga korban menunjuk pengacara terkenal sebagai kuasa hukum untuk mengawal kasus tersebut.โ€
โ†’Keluarga korban menunjuk pengacara terkenal sebagai kuasa hukum untuk mengawal kasus tersebut.

Asal-usul & Konteks Budaya

Istilah ini berasal dari terjemahan konsep hukum barat yang diadopsi ke dalam sistem hukum Indonesia, di mana seseorang membutuhkan representasi resmi yang diakui oleh undang-undang untuk beracara di pengadilan.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya