Advokat
/ad.vษ.kat/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaProfesiHukumNetral
Ringkasan Makna
Seseorang yang berprofesi sebagai pengacara atau penasihat hukum.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Advokat adalah seseorang yang telah lulus ujian dan memiliki lisensi untuk berpraktik sebagai pengacara atau penasihat hukum. Mereka biasanya bekerja di kantor hukum atau firma hukum dan bertanggung jawab untuk mewakili kliennya dalam proses hukum, seperti pengadilan atau mediasi. Advokat juga dapat memberikan saran dan nasihat hukum kepada kliennya, serta mengurus dokumen-dokumen hukum yang terkait dengan kasus-kasus hukum.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โDia bekerja sebagai advokat di firma hukum terkemuka.โ
โDia bekerja sebagai pengacara di firma hukum terkemuka.
โAdvokatnya sangat berpengalaman dalam kasus-kasus hukum yang kompleks.โ
โPengacaranya sangat berpengalaman dalam kasus-kasus hukum yang kompleks.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata 'advokat' berasal dari bahasa Latin 'advocatus', yang berarti 'pembela' atau 'pengacara'. Dalam konteks hukum, kata ini telah digunakan sejak abad ke-16 di Eropa dan kemudian diadopsi ke dalam bahasa Indonesia.