KamusLengkap.com

Advokat

/ad.vษ”.kat/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaProfesiHukumNetral
Ringkasan Makna

Seseorang yang berprofesi sebagai pengacara atau penasihat hukum.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Advokat adalah seseorang yang telah lulus ujian dan memiliki lisensi untuk berpraktik sebagai pengacara atau penasihat hukum. Mereka biasanya bekerja di kantor hukum atau firma hukum dan bertanggung jawab untuk mewakili kliennya dalam proses hukum, seperti pengadilan atau mediasi. Advokat juga dapat memberikan saran dan nasihat hukum kepada kliennya, serta mengurus dokumen-dokumen hukum yang terkait dengan kasus-kasus hukum.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œDia bekerja sebagai advokat di firma hukum terkemuka.โ€
โ†’Dia bekerja sebagai pengacara di firma hukum terkemuka.
โ€œAdvokatnya sangat berpengalaman dalam kasus-kasus hukum yang kompleks.โ€
โ†’Pengacaranya sangat berpengalaman dalam kasus-kasus hukum yang kompleks.

Asal-usul & Konteks Budaya

Kata 'advokat' berasal dari bahasa Latin 'advocatus', yang berarti 'pembela' atau 'pengacara'. Dalam konteks hukum, kata ini telah digunakan sejak abad ke-16 di Eropa dan kemudian diadopsi ke dalam bahasa Indonesia.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya