DPO
/de pe o/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaKepolisianHukumAkronimKriminalNetral
Ringkasan Makna
Daftar Pencarian Orang adalah status resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian untuk seseorang yang buron atau dicari terkait tindak pidana.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
DPO merupakan singkatan dari Daftar Pencarian Orang. Istilah ini digunakan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia untuk menyebut seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana yang melarikan diri dan sedang dalam pengejaran oleh aparat penegak hukum (biasanya kepolisian). Status DPO biasanya disebarluaskan kepada publik melalui media massa atau poster buronan agar masyarakat dapat membantu memberikan informasi keberadaan orang tersebut.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPolisi akhirnya berhasil menangkap buronan yang sudah masuk dalam daftar DPO selama dua tahun.โ
โPolisi akhirnya berhasil menangkap buronan yang sudah masuk dalam daftar DPO selama dua tahun.
โThe fugitive who had been on the police most-wanted list (DPO) was finally caught in another city.โ
โBuronan yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi tersebut akhirnya tertangkap di kota lain.
Asal-usul & Konteks Budaya
Merupakan akronim resmi yang lazim digunakan dalam terminologi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan sistem peradilan pidana Indonesia.