Harta Rusak
/harta rusak/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaEkonomiHukumKeuanganNetral
Ringkasan Makna
Harta yang telah mengalami kerusakan atau kerugian, baik secara fisik maupun nilai.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Harta Rusak adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum dan keuangan untuk menggambarkan harta yang telah mengalami kerusakan atau kerugian, baik secara fisik maupun nilai. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti kecelakaan, kejahatan, atau kerusakan akibat usia. Harta Rusak dapat berupa barang, properti, atau aset lainnya yang telah mengalami kerusakan atau kerugian.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โHarta Rusak yang ditemukan di lokasi kecelakaan dapat menjadi bukti untuk menuntut tanggung jawab.โ
โHarta yang rusak yang ditemukan di lokasi kecelakaan dapat menjadi bukti untuk menuntut tanggung jawab.
โPerusahaan harus menghitung kerugian yang dialami karena harta rusak yang terjadi akibat kecelakaan.โ
โPerusahaan harus menghitung kerugian yang dialami karena harta yang rusak yang terjadi akibat kecelakaan.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah Harta Rusak digunakan dalam konteks hukum dan keuangan di Indonesia, dan sering digunakan dalam kasus-kasus kecelakaan atau kejahatan.