KamusLengkap.com

Harta tercatat

/hartษ™ tษ™rkatat/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumEkonomiPajakNetral
Ringkasan Makna

Harta yang telah didaftarkan dan terdaftar secara resmi oleh pemerintah untuk keperluan pajak dan hukum.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Harta tercatat adalah harta yang telah didaftarkan dan terdaftar secara resmi oleh pemerintah untuk keperluan pajak dan hukum. Harta ini biasanya mencakup aset-aset yang bernilai tinggi seperti properti, saham, dan lain-lain. Dengan demikian, harta tercatat dapat digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak pendapatan dan pajak lainnya. Pendaftaran harta tercatat biasanya dilakukan oleh pemilik harta tersebut dan harus dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa harta tersebut tetap terdaftar dan tercatat secara resmi.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œDia harus mendaftarkan harta tercatatnya ke kantor pajak setiap tahun.โ€
โ†’Dia harus mendaftarkan hartanya yang tercatat ke kantor pajak setiap tahun.
โ€œHarta tercatatnya mencakup properti, saham, dan rekening bank.โ€
โ†’Hartanya yang tercatat mencakup properti, saham, dan rekening bank.

Asal-usul & Konteks Budaya

Konsep harta tercatat telah ada sejak lama dan digunakan dalam hukum dan pajak di Indonesia. Pendaftaran harta tercatat biasanya dilakukan oleh pemilik harta tersebut dan harus dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa harta tersebut tetap terdaftar dan tercatat secara resmi.

Cari Kata atau Istilah Lainnya