Harta tercatat
/hartษ tษrkatat/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumEkonomiPajakNetral
Ringkasan Makna
Harta yang telah didaftarkan dan terdaftar secara resmi oleh pemerintah untuk keperluan pajak dan hukum.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Harta tercatat adalah harta yang telah didaftarkan dan terdaftar secara resmi oleh pemerintah untuk keperluan pajak dan hukum. Harta ini biasanya mencakup aset-aset yang bernilai tinggi seperti properti, saham, dan lain-lain. Dengan demikian, harta tercatat dapat digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak pendapatan dan pajak lainnya. Pendaftaran harta tercatat biasanya dilakukan oleh pemilik harta tersebut dan harus dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa harta tersebut tetap terdaftar dan tercatat secara resmi.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โDia harus mendaftarkan harta tercatatnya ke kantor pajak setiap tahun.โ
โDia harus mendaftarkan hartanya yang tercatat ke kantor pajak setiap tahun.
โHarta tercatatnya mencakup properti, saham, dan rekening bank.โ
โHartanya yang tercatat mencakup properti, saham, dan rekening bank.
Asal-usul & Konteks Budaya
Konsep harta tercatat telah ada sejak lama dan digunakan dalam hukum dan pajak di Indonesia. Pendaftaran harta tercatat biasanya dilakukan oleh pemilik harta tersebut dan harus dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa harta tersebut tetap terdaftar dan tercatat secara resmi.