KamusLengkap.com

Hukuman Pidana

/hukuman pidana/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumPidanaKriminal
Ringkasan Makna

Hukuman yang diberikan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana, seperti penjara, denda, atau hukuman lainnya.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Hukuman pidana adalah jenis hukuman yang diberikan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana, seperti kejahatan atau pelanggaran hukum. Hukuman pidana dapat berupa penjara, denda, atau hukuman lainnya, seperti hukuman seumur hidup atau hukuman yang lebih ringan. Hukuman pidana bertujuan untuk membalas kejahatan yang telah dilakukan oleh seseorang dan untuk mencegah tindak pidana lainnya di masa depan. Hukuman pidana biasanya diberikan oleh pengadilan setelah seseorang telah dihukum bersalah atas tindak pidana yang telah dilakukan.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œDia dihukum pidana 5 tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi.โ€
โ†’Dia diberikan hukuman 5 tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi.
โ€œDia harus membayar denda sebagai hukuman pidana atas tindak pidana yang telah dilakukannya.โ€
โ†’Dia harus membayar denda sebagai hukuman atas tindak pidana yang telah dilakukannya.

Asal-usul & Konteks Budaya

Hukuman pidana adalah konsep hukum yang telah ada di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda. Konsep ini telah berkembang dan diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia. Hukuman pidana bertujuan untuk membalas kejahatan yang telah dilakukan oleh seseorang dan untuk mencegah tindak pidana lainnya di masa depan.

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya