impunitas
/ɪm.pu.ni.tas/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumPolitikFormal
Ringkasan Makna
Kebebasan atau pembebasan dari hukuman, denda, atau konsekuensi hukum bagi seseorang yang melakukan pelanggaran.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Impunitas adalah status atau perlindungan hukum di mana seseorang—sering kali pejabat negara, aparat penegak hukum, atau pihak yang memiliki kekuasaan—kebal dari penuntutan hukum, penangkapan, atau pemenjaraan meskipun telah melakukan tindak pidana atau pelanggaran hak asasi manusia. Istilah ini sering digunakan dalam konteks hak asasi manusia dan keadilan transisional untuk mengkritik situasi di mana pelaku kejahatan berat lolos dari jerat hukum.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Para aktivis hak asasi manusia menuntut diakhirinya impunitas bagi pelaku pelanggaran berat.”
→Para aktivis hak asasi manusia menuntut diakhirinya impunitas bagi pelaku pelanggaran berat.
“The eradication of impunity is essential for establishing a fair and just society.”
→Pemberantasan impunitas sangat penting untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan benar.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari bahasa Latin 'impunitas', dari kata 'impune' yang berarti tanpa hukuman (dari 'in-' [tidak] + 'poena' [hukuman]). Istilah ini sangat populer dalam wacana hukum internasional modern terkait pencegahan kejahatan terhadap kemanusiaan.