Kasus telah diputuskan
kɐˈsʊs ˈtɛlɛp ˈputʊsːkɐn
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumBahasa Baku
Ringkasan Makna
Kasus yang telah diselesaikan dan diputuskan oleh pengadilan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kata 'kasus telah diputuskan' digunakan untuk menggambarkan suatu kasus hukum yang telah diselesaikan dan diputuskan oleh pengadilan. Ini berarti bahwa kasus tersebut telah diproses secara hukum, dan pengadilan telah membuat keputusan yang final. Dalam konteks ini, kata 'kasus' merujuk pada suatu permasalahan atau tindakan yang melibatkan hukum, sedangkan 'diputuskan' berarti telah diadili dan diambil keputusan oleh pengadilan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Kasus korupsi telah diputuskan oleh pengadilan.”
→Kasus korupsi telah diselesaikan dan diputuskan oleh pengadilan.
“Kasus perceraian telah diputuskan oleh hakim.”
→Kasus perceraian telah diselesaikan dan diputuskan oleh hakim.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata 'kasus telah diputuskan' umum digunakan dalam konteks hukum dan pengadilan di Indonesia. Ini merupakan bagian dari bahasa baku Indonesia yang digunakan dalam komunikasi formal dan resmi.