KamusLengkap.com

Kasus yang telah ditutup

/kasus yang aหˆlษ›t ditutup/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumPengadilanKriminalNetral
Ringkasan Makna

Kasus yang telah diselesaikan dan tidak lagi diproses oleh pengadilan.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Kasus yang telah ditutup adalah kasus hukum yang telah diselesaikan dan tidak lagi diproses oleh pengadilan. Hal ini berarti bahwa kasus tersebut telah diputuskan oleh pengadilan dan tidak ada lagi tindakan hukum yang dapat diambil. Kasus yang telah ditutup biasanya tidak lagi menjadi perhatian publik dan tidak lagi diproses oleh pihak berwenang.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œKasus yang telah ditutup tidak lagi dapat diubah.โ€
โ†’Kasus yang telah diselesaikan tidak lagi dapat diubah.
โ€œPengadilan telah menutup kasus tersebut.โ€
โ†’Pengadilan telah menyelesaikan kasus tersebut.

Asal-usul & Konteks Budaya

Kata 'kasus yang telah ditutup' biasanya digunakan dalam konteks hukum dan pengadilan di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan dan tidak lagi menjadi perhatian publik.

Cari Kata atau Istilah Lainnya