Kasus yang diputuskan
kɑsʊs jɪŋ dɪpʊtusɛn
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumBahasa Formal
Ringkasan Makna
Kasus yang telah diputuskan oleh pengadilan atau hakim.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kasus yang diputuskan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum untuk menggambarkan suatu kasus yang telah diselesaikan oleh pengadilan atau hakim. Ini berarti bahwa kasus tersebut telah diputuskan hukumnya, baik itu dengan vonis pidana, vonis perdata, atau keputusan lainnya. Istilah ini sering digunakan dalam konteks pengadilan, penelitian hukum, dan komunikasi resmi lainnya.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Kasus yang diputuskan oleh pengadilan pada tahun 2020.”
→Kasus yang telah diputuskan oleh pengadilan pada tahun 2020.
“Penelitian tentang kasus-kasus yang diputuskan di pengadilan.”
→Penelitian tentang kasus-kasus yang telah diputuskan di pengadilan.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini digunakan dalam konteks hukum dan pengadilan di Indonesia. Tidak ada informasi yang dapat diberikan tentang asal-usul kata ini karena istilah ini merupakan bagian dari bahasa formal Indonesia.