kebangkrutan
/kebangkrutan/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaEkonomiHukumFinansialNetral
Ringkasan Makna
Kondisi keuangan perusahaan yang tidak mampu melunasi utang dan kewajiban.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kebangkrutan adalah kondisi keuangan perusahaan yang tidak mampu melunasi utang dan kewajiban, sehingga perusahaan tersebut tidak dapat lagi melakukan kegiatan bisnis secara normal. Hal ini biasanya disebabkan oleh kegagalan perusahaan dalam mengelola keuangan, seperti tidak dapat membayar utang, tidak dapat melunasi kewajiban, atau tidak dapat memenuhi kewajiban lainnya. Kebangkrutan dapat menyebabkan perusahaan kehilangan reputasi, kehilangan pelanggan, dan bahkan kehilangan lisensi untuk beroperasi.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPerusahaan tersebut mengalami kebangkrutan karena tidak dapat membayar utangnya.โ
โPerusahaan tersebut mengalami kebangkrutan karena tidak dapat membayar utangnya.
โKegagalan perusahaan dalam mengelola keuangan menyebabkan kebangkrutan.โ
โKegagalan perusahaan dalam mengelola keuangan menyebabkan kebangkrutan.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kebangkrutan adalah istilah yang umum digunakan dalam konteks ekonomi dan hukum di Indonesia. Istilah ini biasanya digunakan untuk menggambarkan kondisi keuangan perusahaan yang tidak mampu melunasi utang dan kewajiban.