KamusLengkap.com

kepailitan

/kə.pa.i.li.tan/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumEkonomiBisnisNetral
Ringkasan Makna

Keadaan di mana seorang debitur tidak mampu lagi membayar utang-utangnya kepada para kreditor.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Kepailitan adalah status hukum yang dinyatakan oleh pengadilan ketika seorang debitur (perorangan atau badan usaha) berada dalam kondisi tidak mampu membayar kewajiban finansial atau utangnya yang sudah jatuh tempo kepada para kreditor. Proses ini diatur oleh undang-undang kepailitan yang bertujuan untuk melakukan pembagian harta kekayaan debitur secara adil dan teratur kepada para kreditor.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Perusahaan ritel tersebut akhirnya mengajukan permohonan kepailitan setelah terlilit utang menumpuk.”
→Perusahaan ritel tersebut akhirnya mengajukan permohonan kepailitan setelah terlilit utang menumpuk.
“Pengadilan niaga memutuskan status kepailitan terhadap perusahaan konstruksi itu minggu lalu.”
→Pengadilan niaga memutuskan status kepailitan terhadap perusahaan konstruksi itu minggu lalu.

Asal-usul & Konteks Budaya

Berasal dari kata dasar 'pailit' dengan imbuhan ke-an. Kata 'pailit' sendiri diserap dari bahasa Belanda 'failliet', yang merujuk pada pedagang yang tidak sanggup lagi membayar utangnya.

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya