KamusLengkap.com

Konflik Hukum

/kɔn.flik.hukʊm/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumSosialPolitikNetral
Ringkasan Makna

Konflik hukum adalah situasi di mana terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan antara dua atau lebih pihak mengenai interpretasi atau pelaksanaan hukum.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Konflik hukum dapat terjadi dalam berbagai konteks, seperti perbedaan pendapat antara hakim, pengadilan, atau lembaga hukum lainnya, atau perselisihan antara individu atau kelompok masyarakat dengan pemerintah atau lembaga hukum. Konflik hukum dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, kekacauan, dan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Konflik hukum antara hakim dan pengadilan dapat menyebabkan ketidakpastian hukum.”
→Konflik hukum antara hakim dan pengadilan dapat menyebabkan ketidakpastian hukum.
“Perselisihan antara individu dengan pemerintah dapat menjadi konflik hukum.”
→Perselisihan antara individu dengan pemerintah dapat menjadi konflik hukum.

Asal-usul & Konteks Budaya

Konsep konflik hukum telah ada sejak lama dalam berbagai sistem hukum di dunia, termasuk di Indonesia. Konflik hukum dapat terjadi dalam berbagai konteks, seperti perbedaan pendapat antara hakim, pengadilan, atau lembaga hukum lainnya, atau perselisihan antara individu atau kelompok masyarakat dengan pemerintah atau lembaga hukum.

Cari Kata atau Istilah Lainnya