konkurs
/kɔŋ.kʊrs/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumEkonomiNetral
Ringkasan Makna
Keadaan pailit atau pernyataan hukum bahwa seseorang atau badan usaha sudah tidak mampu lagi membayar utang-utangnya.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Konkurs adalah suatu keadaan di mana seorang debitur dinyatakan pailit oleh pengadilan karena sudah tidak mampu lagi membayar kewajiban keuangan atau utangnya kepada para kreditur. Dalam proses konkurs, seluruh harta kekayaan debitur akan disita dan diurus oleh kurator untuk kemudian dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan hak tagih masing-masing.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Perusahaan tersebut dinyatakan dalam keadaan konkurs setelah gagal mencapai kesepakatan damai dengan para kreditur.”
→Perusahaan tersebut dinyatakan dalam keadaan pailit setelah gagal mencapai kesepakatan damai dengan para kreditur.
“Kurator ditunjuk untuk mengurus harta pailit selama proses konkurs berlangsung.”
→Kurator ditunjuk untuk mengurus harta pailit selama proses kepailitan berlangsung.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata ini diserap dari bahasa Belanda 'concours' (yang juga berakar dari bahasa Latin 'concurrere', artinya berlomba atau bertarung, merujuk pada perebutan aset oleh para kreditur).