KamusLengkap.com

mengakhiri hubungan kerja

/məŋ.a.ˈki.ri hu.ˈbu.ŋan ˈkər.ja/
🇮🇩Bahasa IndonesiaBakuHukum KetenagakerjaanBisnis
Ringkasan Makna

Tindakan resmi untuk memutuskan ikatan kerja antara pemberi kerja (perusahaan) dan pekerja (karyawan).

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Mengakhiri hubungan kerja (sering disingkat atau diistilahkan sebagai pemutusan hubungan kerja atau PHK) adalah proses atau keputusan hukum dan administratif di mana hubungan profesional antara perusahaan dan karyawan resmi dihentikan. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti pengunduran diri dari pihak karyawan, masa kontrak kerja yang telah habis, pensiun, pelanggaran disiplin berat, efisiensi perusahaan, atau likuiditas. Proses ini umumnya diatur secara ketat oleh undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di suatu negara guna melindungi hak-hak kedua belah pihak.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Perusahaan terpaksa mengakhiri hubungan kerja dengan beberapa karyawan akibat penurunan omzet yang drastis.”
→Perusahaan terpaksa memutus hubungan kerja dengan beberapa karyawan akibat penurunan omzet yang drastis.
“Sebelum mengakhiri hubungan kerja, pihak HRD harus melalui prosedur perundingan bipartit sesuai undang-undang.”
→Sebelum memutuskan hubungan kerja, pihak HRD harus melalui prosedur perundingan bipartit sesuai undang-undang.

Asal-usul & Konteks Budaya

Istilah formal dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia yang merujuk pada berakhirnya ikatan hukum antara pekerja dan pengusaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan undang-undang ketenagakerjaan sebelumnya.

Cari Kata atau Istilah Lainnya