KamusLengkap.com

moratorium

/moraˈtorium/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumPolitikEkonomiNetral
Ringkasan Makna

Penangguhan atau penghentian sementara suatu kegiatan, kebijakan, atau pembayaran secara hukum.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Moratorium adalah kebijakan resmi dari pemerintah atau otoritas berwenang untuk menunda pelaksanaan suatu kegiatan, proyek, undang-undang, atau pembayaran utang dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini biasanya diambil untuk mengevaluasi situasi, meredakan krisis, atau melakukan perbaikan mendasar sebelum aktivitas tersebut dilanjutkan kembali.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Pemerintah memberlakukan moratorium penerbitan izin baru untuk perkebunan kelapa sawit.”
→Pemerintah memberlakukan penangguhan sementara penerbitan izin baru untuk perkebunan kelapa sawit.
“Negara tersebut meminta moratorium pembayaran utang luar negeri kepada para kreditur.”
→Negara tersebut meminta penundaan pembayaran utang luar negeri kepada para kreditur.

Asal-usul & Konteks Budaya

Berasal dari bahasa Latin 'moratorius' (yang memperlambat), dari kata 'mora' (penundaan atau kelambatan). Istilah ini diserap ke dalam berbagai bahasa termasuk Indonesia untuk konteks hukum, ekonomi, dan politik internasional.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya