penangguhan
/penanɡɡuhan/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumEkonomiKeuanganNetral
Ringkasan Makna
Penundaan atau pembatalan suatu kegiatan, kontrak, atau kewajiban.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Penangguhan adalah istilah yang digunakan dalam berbagai konteks, termasuk hukum, ekonomi, dan keuangan, untuk menggambarkan penundaan atau pembatalan suatu kegiatan, kontrak, atau kewajiban. Dalam konteks hukum, penangguhan dapat berarti penundaan proses hukum atau pembatalan suatu perjanjian. Dalam konteks ekonomi dan keuangan, penangguhan dapat berarti penundaan pembayaran atau pembatalan suatu kontrak.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pengadilan memutuskan untuk menangguhkan proses hukum karena adanya kesalahan teknis.”
→Pengadilan memutuskan untuk menunda proses hukum karena adanya kesalahan teknis.
“Perusahaan memutuskan untuk menangguhkan pembayaran karena adanya masalah keuangan.”
→Perusahaan memutuskan untuk menunda pembayaran karena adanya masalah keuangan.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah penangguhan telah digunakan dalam berbagai konteks di Indonesia dan negara-negara lainnya. Dalam konteks hukum, penangguhan telah digunakan dalam Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam konteks ekonomi dan keuangan, penangguhan telah digunakan dalam berbagai perjanjian dan kontrak.