ordonansi
/ɔr.do.ˈnan.si/
🇮🇩Bahasa IndonesiahukumpemerintahansejarahNetral
Ringkasan Makna
Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau kepala negara dalam situasi atau sistem hukum tertentu.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Ordonansi adalah produk legislatif atau peraturan yang ditetapkan oleh badan eksekutif atau penguasa tertinggi (terutama pada masa Hindia Belanda dahulu, atau dalam konteks darurat/hukum tata negara tertentu), yang memiliki kekuatan hukum mengikat seperti undang-undang.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pemerintah kolonial mengeluarkan ordonansi baru mengenai pajak tanah.”
→Pemerintah kolonial mengeluarkan ordonansi baru mengenai pajak tanah.
“Ordonansi tersebut mengatur tentang pembatasan jam operasional pedagang.”
→Ordonansi tersebut mengatur tentang pembatasan jam operasional pedagang.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata ini diserap dari bahasa Belanda 'ordonnantie', yang berakar dari bahasa Latin 'ordinare' (mengatur).