KamusLengkap.com

pegawai kontrak

/pษ™.ษกa.wai kon.trak/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumKetenagakerjaanAdministrasiNetral
Ringkasan Makna

Pekerja yang dipekerjakan oleh perusahaan atau instansi untuk jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Pegawai kontrak, atau secara hukum disebut sebagai Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), adalah individu yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja yang dibatasi oleh durasi waktu atau selesainya suatu proyek tertentu. Status ini berbeda dengan pegawai tetap (PKWTT) karena tidak memiliki jaminan masa kerja jangka panjang dan hak-haknya diatur secara spesifik dalam kontrak kerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œPerusahaan tersebut merekrut sepuluh pegawai kontrak untuk menangani proyek pembangunan gudang baru.โ€
โ†’The company hired ten contract employees to handle the new warehouse construction project.
โ€œMasa kerja pegawai kontrak itu akan berakhir bulan depan jika tidak diperpanjang.โ€
โ†’The contract employee's tenure will end next month if it is not renewed.

Asal-usul & Konteks Budaya

Istilah ini merujuk pada sistem ketenagakerjaan di Indonesia yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, di mana hubungan kerja didasarkan pada kontrak waktu tertentu (PKWT) yang membedakannya dari status pegawai tetap.

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya