pegawai kontrak
/pษ.ษกa.wai kon.trak/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumKetenagakerjaanAdministrasiNetral
Ringkasan Makna
Pekerja yang dipekerjakan oleh perusahaan atau instansi untuk jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Pegawai kontrak, atau secara hukum disebut sebagai Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), adalah individu yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja yang dibatasi oleh durasi waktu atau selesainya suatu proyek tertentu. Status ini berbeda dengan pegawai tetap (PKWTT) karena tidak memiliki jaminan masa kerja jangka panjang dan hak-haknya diatur secara spesifik dalam kontrak kerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPerusahaan tersebut merekrut sepuluh pegawai kontrak untuk menangani proyek pembangunan gudang baru.โ
โThe company hired ten contract employees to handle the new warehouse construction project.
โMasa kerja pegawai kontrak itu akan berakhir bulan depan jika tidak diperpanjang.โ
โThe contract employee's tenure will end next month if it is not renewed.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merujuk pada sistem ketenagakerjaan di Indonesia yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, di mana hubungan kerja didasarkan pada kontrak waktu tertentu (PKWT) yang membedakannya dari status pegawai tetap.