KamusLengkap.com

pekerjaan tidak terdaftar

pe.ker.ja.an ti.dak ter.da.tar
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaPenganggaranPajakHukum
Ringkasan Makna

Pekerjaan yang tidak tercatat atau tidak diakui oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Pekerjaan tidak terdaftar adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pekerjaan yang tidak tercatat atau tidak diakui oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang. Ini dapat berlaku pada pekerjaan yang tidak memiliki izin atau registrasi yang sah, atau pekerjaan yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Pekerjaan tidak terdaftar dapat menyebabkan masalah hukum dan pajak bagi pekerja yang melakukannya.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œDia bekerja sebagai pekerjaan tidak terdaftar di sebuah perusahaan yang tidak memiliki izin.โ€
โ†’Dia bekerja sebagai pekerjaan yang tidak tercatat di sebuah perusahaan yang tidak memiliki izin.
โ€œPemerintah akan mengambil tindakan terhadap pekerjaan tidak terdaftar di sektor konstruksi.โ€
โ†’Pemerintah akan mengambil tindakan terhadap pekerjaan yang tidak tercatat di sektor konstruksi.

Asal-usul & Konteks Budaya

Istilah ini umum digunakan dalam konteks hukum dan pajak di Indonesia, terutama dalam menghadapi kasus-kasus pekerjaan ilegal atau tidak sah.

Cari Kata atau Istilah Lainnya