pekerjaan tidak terdaftar
pe.ker.ja.an ti.dak ter.da.tar
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaPenganggaranPajakHukum
Ringkasan Makna
Pekerjaan yang tidak tercatat atau tidak diakui oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Pekerjaan tidak terdaftar adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pekerjaan yang tidak tercatat atau tidak diakui oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang. Ini dapat berlaku pada pekerjaan yang tidak memiliki izin atau registrasi yang sah, atau pekerjaan yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Pekerjaan tidak terdaftar dapat menyebabkan masalah hukum dan pajak bagi pekerja yang melakukannya.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โDia bekerja sebagai pekerjaan tidak terdaftar di sebuah perusahaan yang tidak memiliki izin.โ
โDia bekerja sebagai pekerjaan yang tidak tercatat di sebuah perusahaan yang tidak memiliki izin.
โPemerintah akan mengambil tindakan terhadap pekerjaan tidak terdaftar di sektor konstruksi.โ
โPemerintah akan mengambil tindakan terhadap pekerjaan yang tidak tercatat di sektor konstruksi.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini umum digunakan dalam konteks hukum dan pajak di Indonesia, terutama dalam menghadapi kasus-kasus pekerjaan ilegal atau tidak sah.