pencaplokan
/pən.t͡ʃapˈlo.kan/
🇮🇩Bahasa IndonesiaPolitikHukum InternasionalMiliter
Ringkasan Makna
Tindakan mengambil alih atau mencaplok wilayah atau hak milik pihak lain secara paksa atau sepihak.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Pencaplokan adalah proses atau perbuatan mengambil alih wilayah, tanah, atau hak milik negara lain atau pihak lain secara tidak sah, sepihak, dan sering kali menggunakan kekerasan atau ancaman militer (aneksasi). Istilah ini paling sering digunakan dalam konteks geopolitik ketika suatu negara mencaplok wilayah kedaulatan negara lain.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pencaplokan wilayah tersebut dikecam oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa karena melanggar hukum internasional.”
→Pencaplokan wilayah tersebut dikecam oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa karena melanggar hukum internasional.
“The annexation of the territory led to severe economic sanctions.”
→Pencaplokan wilayah tersebut memicu sanksi ekonomi yang berat.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari kata dasar "caplok" dengan imbuhan pe-an. Kata "caplok" sendiri dalam bahasa Indonesia bermakna menelan bulat-bulat atau merampas secara tidak sah, yang kemudian diserap secara sosiopolitik untuk mendeskripsikan tindakan aneksasi teritorial.