pencidukan
/pən.tʃiˈdu.kan/
🇮🇩Bahasa IndonesianominahukumkepolisianNetral
Ringkasan Makna
Proses, cara, atau perbuatan menciduk (menangkap atau mengamankan seseorang oleh pihak berwenang).
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kata 'pencidukan' adalah bentuk nomina turunan dari kata kerja 'ciduk' dengan awalan pe- dan akhiran -an. Istilah ini umumnya digunakan dalam konteks penegakan hukum, jurnalisme, dan bahasa sehari-hari untuk merujuk pada tindakan penangkapan secara paksa, mendadak, atau diam-diam terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana oleh aparat keamanan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pencidukan bandar narkoba itu dilakukan pada dini hari tanpa perlawanan.”
→Pencidukan bandar narkoba itu dilakukan pada dini hari tanpa perlawanan.
“Warga sempat merekam detik-detik pencidukan pelaku pencurian di pasar.”
→Warga sempat merekam detik-detik pencidukan pelaku pencurian di pasar.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari kata dasar 'ciduk' (yang semula berarti alat untuk mengambil air) mengalami perluasan makna secara metaforis dalam bahasa Indonesia jurnalistik dan percakapan untuk menggambarkan tindakan menangkap seseorang dengan cepat, mirip seperti saat seseorang menciduk air.